1.2 KLASIFIKASI BANK
Klasifikasi bank
Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank umum (komersial + syariah)
Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR
2. BPR
Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank Pemerintah
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank Pemerintah
Bank yang sebagian besar modalnya
dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional
2. Bank swasta nasional
Bank yang seba-gian besar modalnya
dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi
3. Bank koperasi
Bank yang sebagian besar atau
seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing
4. Bank asing
Bank yang sebagian besar atau
seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran
5. Bank campuran
Bank yang modalnya dimiliki swasta
nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki
oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank devisa
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank devisa
Bank yang melaksanakan transaksi
luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa
2. Bank nondevisa
Bank yang tidak diperbolehkan
melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank konvensional
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank konvensional
Bank yang dalam menentukan harganya
menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan
maupun disalurkan.
2. Bank syariah
2. Bank syariah
Bank yang penentuan harganya tidak
menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip
syariah.
Sumber :
http://kadandia.blogspot.com/2012/03/klasifikasi-bank.html
0 komentar:
Posting Komentar