HAK ASASI MANUSIA
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan ke hadirat Allah SWT. bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata
pelajaran PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN dengan pembahasan “Hak asasi Manusia ”
dalam bentuk artikel.
Dalam penyusunan tugas
atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis
menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat
bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua serta penggunaan internet, sehingga
kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Semoga materi ini dapat
bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan,
khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, AmiinI. PENDAHULUAN
Membahas tentang Hak
Asasi Manusia tak lepas dari hak-hak yang akan di peroleh seorang manusi dari
ia lahir hingga kembali sang penguasa hidup. Hak asasi manusia dari lahir yaitu
hak utuk hidup. Istilah hak asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan
dengan istilah hak- hak kodrat, hak-hak dasar manusia. Pengertian hak asasi
manusia berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia
II.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai
tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada
dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan
pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ),
membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu
periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945
– sekarang ).
III. BEBERAPA CONTOH
HAK ASASI MANUSIA DAN PELANGGARAN HAM
Contoh HAM:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk bebas dari
rasa takut.
3. Hak untuk bekerja.
4. Hak untuk mendapatkan
pendidikan.
5. Hak untuk mendapatkan
persamaan di mata hukum.
Contoh HAM dari berbagai bidang :
a. Hak-hak bidang sipil mencakup,
antara lain :
- Hak
untuk menentukan nasib sendiri
- Hak
untuk hidup
- Hak
untuk tidak dihukum mati
- Hak
untuk tidak disiksa
- Hak
untuk tidak ditahan sewenang-wenang
- Hak
atas peradilan yang adil
b.
Hak-hak bidang politik, antara lain :
- Hak
untuk menyampaikan pendapat
- Hak
untuk berkumpul dan berserikat
- Hak
untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
- Hak
untuk memilih dan dipilih
c.
Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
- Hak
untuk bekerja
- Hak
untuk mendapat upah yang sama
- Hak
untuk tidak dipaksa bekerja
- Hak
untuk cuti
- Hak
atas makanan
- Hak
atas perumahan
- Hak
atas kesehatan
- Hak
atas pendidikan
d.
Hak-hak bidang budaya, antara lain :
- Hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
- Hak
untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
- Hak
untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
e.
Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :
- Hak
untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
- Hak
untuk memperoleh perumahan yang layak
- Hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi
hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau
UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat
aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
IV.
Gagasan HAM dalam UUD 1945
UUD
1945 sebelum diubah dengan perubahan kedua pada tahun 2000, hanya memuat
sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan dengan pengertian hak asasi manusia.
Pasal-pasal yang biasa dinisbatkan dengan pengertian hak asasi manusia itu
adalah:
·
Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, ‘S
egala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.
·
Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi,
‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan’.
·
Pasal 28 yang berbunyi, ‘Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang’.
·
Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, ‘Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
·
Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi,
‘Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara’.
·
Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi,
‘Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran’.
·
Pasal 34 yang berbunyi, ‘’Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara’.
V. Hak-Hak Asasi manusia Berdasarkan Sila
Pancasila
1.
Hak Asasi Menurut Sila Ketuhanan YME
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk
melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dengan sila ini dijamin
kemerdekaan beragama bagi setiap orang, bebas memilih dan menjalankan agamanya
masing-masing. Setiap agama dipandang sama hak dan kedudukannya terhadap
negara. Dalam pengabdian terhadap Tuhan dalam arti melaksnakan perintahnya dan
menjauhi segala larangannya dalam
kehidupan sehari-hari dan memerinahkan agar semua umat berlaku adil,
menghormati dan melarang merampas hak orang lain.
2.
Hak Asasi Manusia Menurut Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil
dan beradab adalah sikap yang menghendaki terlaksananya human values dalam arti
pengakuan dignity of man dan human freedom. Tiap orang diperlakukan secara
pantas, tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas, dihina atau diperlakukan
melampaui batas.
Maka sila kemanusiaan
yang adil dan beradab sangat banyak bekaitan dengan hak dasar dan kebebasan
asasi manusia. Hak-hak asasi manusia yang telah mendapatkan pengakuan, yaitu
seperti: hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
tidak dianiaya hak untuk diakui sebagai manusia pribadi, hak untuk tidak
ditangkap, ditahan, dibuang secara seweng-wenang, dan hak untuk mendapatkan
peradilan yang bebas, serta hak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan
kesalahannya menurut undang-udang.
3.
Hak Asasi Menurut Sila Persatuan
Indonesia
Persatuan Indonesia
atau kebangsaan ialah sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa diatas
kepentingan suku, golongan, partai dll mempunyai kedudukan dan kesempatan yang
sama dalam negara Indonesia. Persatuan tersebut harus ada keseimbangan yang
harmonis dengan tidak mengutamakan yang satu dengan mengabaikan yang lainnya.
4.
Hak Asasi Menurut Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kedaulatan rakyat
berwujud dalam bentuk hak asasi manusia seperti hak mengeluarkan pendapat, hak
berkumpul dan bermusyawarah, hak ikut serta dalam pemerintahan dan
jabatan-jabatan negara, kemerdekaan pers dll. Kedaulatan rakyat bersifat
musyawarah dan mufakat serta tenggang rasa berdasarkan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Hak Asasi Manusia Menurut Sila Kedilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadialan social
bertujuan untuk melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masyarakat.
Keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang memberi pertimbangan terhadap hak
milik yang berfungsi social. Setiap orang dapat menikmati kehidupan yang layak
sebagi manusia yang terhormat, harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk
mendapatkan nafkah dan jaminan hidup yang layak dalam lapangan ekonomi dan
social dengan tidak saling merugikan, melainkan saling menghargai dan
bantu-membantu untuk kepentingan masyarakat dan negara.
VI. KESIMPULAN
Dari paparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa HAk Asasi Manusia merupakan hak paling individu dn suatu pelaksanaan umum yang baku
bagi semua bangsa dan Negara. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum dalam Negara, statusmanusia individual
akan berubah menjadi di status warga Negara yang kesemuanya diatas dalammekanisme kenegaraan.
DAFTAR
PUSTAKA
images.asri1wj.multiply.multiplycontent.com
Usman
hamid, karlina supelli, Daniel dhakidae, jimly assiddiqie, robertus Robert,
yoseph adi prasetyo. 2010. Menolak kekerasan merawat kebebasan. Jakarta: komisi
untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (kontras).
Aim
abdulkarim. 2000. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Bandung: ganeca
exact, anggota ikapi.
0 komentar:
Posting Komentar