Minggu, 18 Maret 2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT. bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata pelajaran PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN dengan pembahasan “Hak asasi Manusia ” dalam bentuk artikel.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua serta penggunaan internet, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin


I. PENDAHULUAN
Membahas tentang Hak Asasi Manusia tak lepas dari hak-hak yang akan di peroleh seorang manusi dari ia lahir hingga kembali sang penguasa hidup. Hak asasi manusia dari lahir yaitu hak utuk hidup. Istilah hak asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan dengan istilah hak- hak kodrat, hak-hak dasar manusia. Pengertian hak asasi manusia berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

II. SEJARAH PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).

III. BEBERAPA CONTOH HAK ASASI MANUSIA DAN PELANGGARAN HAM
Contoh HAM:
1.     Hak untuk hidup.
2.     Hak untuk bebas dari rasa takut.
3.     Hak untuk bekerja.
4.     Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5.     Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.

Contoh HAM dari berbagai bidang :

a. Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :

  1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
  2. Hak untuk hidup
  3. Hak untuk tidak dihukum mati
  4. Hak untuk tidak disiksa
  5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
  6. Hak atas peradilan yang adil
b. Hak-hak bidang politik, antara lain :
  1. Hak untuk menyampaikan pendapat
  2. Hak untuk berkumpul dan berserikat
  3. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
  4. Hak untuk memilih dan dipilih
c. Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
  1. Hak untuk bekerja
  2. Hak untuk mendapat upah yang sama
  3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
  4. Hak untuk cuti
  5. Hak atas makanan
  6. Hak atas perumahan
  7. Hak atas kesehatan
  8. Hak atas pendidikan
d. Hak-hak bidang budaya, antara lain :
  1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
  2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
  3. Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
e. Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :
  1. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
  2. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
  3. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
contoh pelanggaran HAM:
1.     Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.     Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.     Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

IV. Gagasan HAM dalam UUD 1945
            UUD 1945 sebelum diubah dengan perubahan kedua pada tahun 2000, hanya memuat sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan dengan pengertian hak asasi manusia. Pasal-pasal yang biasa dinisbatkan dengan pengertian hak asasi manusia itu adalah:
·         Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, ‘S egala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.
·         Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’.
·         Pasal 28 yang berbunyi, ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang’.
·         Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
·         Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara’.
·         Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran’.
·         Pasal 34 yang berbunyi, ‘’Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara’.

V. Hak-Hak Asasi manusia Berdasarkan Sila Pancasila
1.      Hak Asasi Menurut Sila Ketuhanan YME
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang  Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dengan sila ini dijamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang, bebas memilih dan menjalankan agamanya masing-masing. Setiap agama dipandang sama hak dan kedudukannya terhadap negara. Dalam pengabdian terhadap Tuhan dalam arti melaksnakan perintahnya dan menjauhi segala larangannya  dalam kehidupan sehari-hari dan memerinahkan agar semua umat berlaku adil, menghormati dan melarang merampas hak orang lain.


2.      Hak Asasi Manusia Menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap yang menghendaki terlaksananya human values dalam arti pengakuan dignity of man dan human freedom. Tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas, dihina atau diperlakukan melampaui batas.
Maka sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat banyak bekaitan dengan hak dasar dan kebebasan asasi manusia. Hak-hak asasi manusia yang telah mendapatkan pengakuan, yaitu seperti: hak untuk tidak diperbudak, hak untuk  tidak dianiaya hak untuk diakui sebagai manusia pribadi, hak untuk tidak ditangkap, ditahan, dibuang secara seweng-wenang, dan hak untuk mendapatkan peradilan yang bebas, serta hak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-udang.
3.      Hak Asasi Menurut Sila Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia atau kebangsaan ialah sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan suku, golongan, partai dll mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama dalam negara Indonesia. Persatuan tersebut harus ada keseimbangan yang harmonis dengan tidak mengutamakan yang satu dengan mengabaikan yang lainnya.
4.      Hak Asasi Menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kedaulatan rakyat berwujud dalam bentuk hak asasi manusia seperti hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan bermusyawarah, hak ikut serta dalam pemerintahan dan jabatan-jabatan negara, kemerdekaan pers dll. Kedaulatan rakyat bersifat musyawarah dan mufakat serta tenggang rasa berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.      Hak Asasi Manusia Menurut Sila Kedilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadialan social bertujuan untuk melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang memberi pertimbangan terhadap hak milik yang berfungsi social. Setiap orang dapat menikmati kehidupan yang layak sebagi manusia yang terhormat, harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan nafkah dan jaminan hidup yang layak dalam lapangan ekonomi dan social dengan tidak saling merugikan, melainkan saling menghargai dan bantu-membantu untuk kepentingan masyarakat dan negara.

VI. KESIMPULAN
            Dari paparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa HAk Asasi Manusia merupakan hak  paling individu dn suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum dalam Negara, statusmanusia individual akan berubah menjadi di status warga Negara yang kesemuanya diatas dalammekanisme kenegaraan.

DAFTAR PUSTAKA

images.asri1wj.multiply.multiplycontent.com
Usman hamid, karlina supelli, Daniel dhakidae, jimly assiddiqie, robertus Robert, yoseph adi prasetyo. 2010. Menolak kekerasan merawat kebebasan. Jakarta: komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (kontras).
Aim abdulkarim. 2000. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Bandung: ganeca exact, anggota ikapi.