1.4 KEGIATAN OPERASIONAL BANK
KEGIATAN OPERASIONAL BANK
Kegiatan operasinal bank yaitu :
- menerima simpanan
- memberikan kredit jangka pendek
- memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
- memindahkan uang
- menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
- mendiskonto
- membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
- membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
- memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
- menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit, dan
- menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
Seperti
telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank
sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya
pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana
dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang
(menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam
melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan
kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum
lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk
menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai
keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada
beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
- menerima
simpanan
- memberikan
kredit jangka pendek
-
memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut
serta dalam perusahaan
-
memindahkan uang
-
menerima
dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran
-
mendiskonto
-
membeli
dan meminjam surat-surat pinjaman
-
membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran
dengan surat dan telegram
-
memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
-
menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang
perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank
perkreditan rakyat.
Menurut
undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
-
menghimpun dana dari masyarakat
-
memberikan kredit, dan
-
menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan
menggunakan sistem bagi hasil.
Sumber :
http://tio-motorkawasaki.blogspot.com/2013/03/kegiatan-operasional-bank.html
0 komentar:
Posting Komentar