PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Saya ada tugas dari dosen pancasila , di suruh mencari tentang "PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI" , setelah sercing-sercing ternyata dapet dari indridjanarko.dosen.narotama.ac.id .
cuss lah , baca nih :
A. Pengertian Paradigma
Pengertian Paradigma pada mulanya dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam
bukunya The Structure Of Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsiasumsi
teoritis yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum,
metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu
tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian
manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori
yang telah ada.
Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan
teoritis, shingga ilmu pengetahaun harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu
itu sendiri. Misal penelitian ilmu-ilmu sosial yang menggunakan metode kuantitatif, karena
tidak sesuai dengan objek penenelitian, sehingga ditemukan banyak kelemahan, maka perlu
menggunakan metode baru/lain yang sesuai dengan objek penelitian, yaitu beralih dengan
menggunakan metode kualitatif.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan
manusia, diantaranya: politik, hukum, ekonomi, budaya.. Istilah paradigma berkembang
menjadi terminologi yang mengadung konotasi pengertian: sumber nilai, kerangka pikir,
orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan.
B. Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata
reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang
memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicitacitakan
rakyat. Reformasi juga diartikan pemabaharuan dari paradigma, pola lama ke
paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat:
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpanganpenyimpangan.
Masa pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan
misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak
sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural
tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Jadi
reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilainilai
sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
3. Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi,
bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagaimana terkandung dalam pasal 1
ayat (2). Reformasi harus melakukan perubahan kea rah sistem Negara hukum
dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi
manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum.
Oleh karena itu reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka dan kepastian
hukum yang jelas.
4. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang
lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu
kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, antara lain bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang
Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
C. Gerakan Reformasi
Pelaksanaan GBHN pada PJP II Pelita ke tujuh ini bangsa Indonesia menghadapi
bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara sehingga
menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Terutama praktek-praktek pemerintahan di
bawah orde baru hanya membawa kebahagiaan semu, ekonomi rakyat menjadi semakin
terpuruk sistem ekonomi manjadi kapitalistik di mana kekuasaan ekonomi di Indonesia
hanya berada pada sebagian kecil penguasa dan kongklomerat.
Terlebih lagi merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir
seluruh instansi serta lembaga pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan
wewenang di kalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan Negara membawa rakyat
semakin menderita.
Para wakil-wakil rakyat yang seharusnya membawa amanat rakyat dalam
kenyataannya tidak dapat berfungsi secara demokratis , DPR serta MPR menjadi mandul
karena sendi-sendi demokrasi telah dijangkiti penyakit nepotisme. Sistem politik di
kembangkan kearah sistem “Birokratik Otoritarian” dan suatu sistem “Korporatik”. Sistem
ini ditandai dengan konsentrasi kekuasaan dan partisipasi di dalam pembuatan keputusankeputusan
nasional yang berada hampir seluruhnya pada tangan penguasa Negara,kelompok militer, kelompok cerdik cendekiawan dan kelompok wiraswastaan bekerjasama dengan masyarakat bisnis internasional.
Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai, dasar moral etik bagi Negara dan
aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik ,
semua kebijaksanaan dan tindakan pengusaha mengatasnamakan Pancasila, bahkan
kebijaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan
Pancasila yang murni dan konsekuen.
Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka
timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan
masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya “Reformasi” disegala
bidang terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum.
Awal keberhasilan gerakan Reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya
Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya
Wakil Presiden BJ. Habibie mengganti kedudukan Presiden. Kemudian diikuti dengan
pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah yang
merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk
melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU. Politik tahun
1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum
sehingga perlu diwujudkan UU Anti Monopoli, UU Persaingan Sehat, UU Kepailitan, UU
Usaha Kecil, UU Bank Sentral, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Buruh.
Dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat
penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar