E-TLE segera di terapkan di Jakarta
TEMPO Interaktif, Jakarta -Mulai April nanti, penindakan terhadap pelanggaran di lampu lalu lintas Sarinah Jakarta Pusat akan dilakukan secara elektronik dengan sistem yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). "Nanti lebih mudah untuk menindak pelangaran, juga membantu pengetatan hukum, " kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Yakub Dedi Karyawan ketika ditemui usai diskusi publik di Jakarta Media Center siang ini. Pelanggaran yang ditindak dengan sistem ini adalah pelanggaran lampu merah, stop line dan yellow box.
Yakub mengatakan persiapan E-TLE ini telah dilakukan sejak tahun 2009, dan ujicobanya sudah mulai sejak 24 Februari lalu. "Sosialisasinya masih dilakukan hingga kini,' ujarnya menambahkan. Sepanjang ujicoba ada 75 pelanggaran yang diproses, meski jumlah pelanggaran di lapangan sebenarnya jauh lebih besar. "Satu jam mungkin ada sekitar 150 pelanggaran," katanya. Yakub mengatakan dalam ujicoba ini tidak semua pelanggaran bisa diproses karena belum ada anggaran dalam menerapkannya.
Saat ini alat yang dipasang memang baru di lampu lalu lintas Sarinah saja, namun rencananya akan dikembangkan paling sedikit di empat jalan protokol lain, yaitu Sudirman, Thamrin, dan Kuningan pada Agustus nanti.
Berikut adalah langkah-langkah penerapan E-TLE
1. Begitu traffic light menjadi merah, sensor pada alat akan aktif. Nomor polisi pelanggar lampu merah, stop line dan yellow box yang terdeteksi sensor akan difoto oleh kamera
2.Bila ada nomor polisi yang tidak terbaca, rombongan VIP/VVIP yang mendapat prioritas atau pejalan kaki terfoto, maka petugas pengendali akan membatalkan proses tilang.
3. Nomor polisi kendaraan pelanggar yang terekam
kemudian dimasukkan dalam dokumen tilang elektronik. Data kendaraan kendaraan dan identitas pemilik otomatis muncul di dokumen tersebut.
4. Dokumen tilang yang menyebut besaran denda dicetak lalu diautentifikasi petugas.
5. Dokumen tilang dikirim ke alamat pelanggar dengan perintah menghadiri pengadilan atau membayar denda melalui bank BRI.Bila pelanggar tidak menghadiri pengadilan atau membayar denda, maka STNK kendaraan akan disita melalui kantor Samsat.
Ayooo , mulai sekarang harus taat lalu lintas , kalu tidak tabungan kejahatan lalu lintas akan di tagih pas perpanjang STNK ...
sumber : TEMPO Interaktif
0 komentar:
Posting Komentar